Cara Membuat NPWP Online

Membuat NPWP Online: Panduan Untuk Pengusaha Mandiri


Ada berbagai cara untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online di Indonesia. NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online.

Daftar Isi

  1. Cara Mudah Buat NPWP Secara Online
  2. Tutorial Membuat NPWP Secara Online
  3. Syarat Pembuatan NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Syarat Pembuatan NPWP CV

1. Cara Mudah Buat NPWP Secara Online

Membuat NPWP secara online menjadi lebih mudah dengan perkembangan teknologi. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pembuatan NPWP melalui website resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:

Cara Mudah Buat NPWP Secara Online

Langkah-langkah Membuat NPWP Secara Online:

  1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat NPWP secara online.
  2. Pilih opsi "Buat NPWP" atau serupa yang terdapat dalam tautan atau menu yang disediakan.
  3. Masukkan data pribadi atau data perusahaan yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, atau alamat perusahaan.
  4. Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu identitas atau akta pendirian perusahaan.
  5. Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan kebenarannya.
  6. Saat semua data telah diisi dengan benar, klik tombol "Submit" atau serupa untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
  7. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai status pembuatan NPWP Anda.
  8. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk fisik atau melalui email.

2. Tutorial Membuat NPWP Secara Online

Jika Anda belum familiar dengan proses pembuatan NPWP secara online, berikut adalah tutorial langkah demi langkah:

Tutorial Membuat NPWP Secara Online

Tutorial Pembuatan NPWP Secara Online:

  1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. [link]
  2. Pilih opsi "Buat NPWP" atau serupa dalam tautan menu yang tersedia di situs web.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi atau data perusahaan yang diminta.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas atau akta pendirian perusahaan.
  5. Konfirmasikan data yang telah diisi dan periksa kebenarannya.
  6. Klik tombol "Kirim" atau serupa untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
  7. Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai status permohonan Anda.
  8. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan NPWP dalam bentuk fisik atau melalui email.

3. Syarat Pembuatan NPWP

Sebelum membuat NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini berlaku baik untuk individu maupun badan usaha. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk membuat NPWP:

Surat Keterangan Domisili Usaha

Syarat-syarat Pembuatan NPWP:

  • Individu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, NPWP orang tua atau wali (jika ada).
  • Badan Usaha: Akta Pendirian Perusahaan, Siup/TDP, KTP Direktur/Pemilik Perusahaan, NPWP Direktur/Pemilik Perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dokumen sejenis (untuk badan usaha).
  • Surat Kuasa Khusus (untuk wakil perusahaan yang ditunjuk).

4. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah dokumen penting yang diperlukan dalam proses pembuatan NPWP untuk badan usaha. SKDU menunjukkan lokasi atau alamat usaha yang sah. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait.

Surat Keterangan Domisili Usaha

Informasi Surat Keterangan Domisili Usaha:

  • SKDU harus masih berlaku dan asli.
  • Seringkali, SKDU dipersyaratkan untuk mendapatkan NPWP badan usaha, terutama bagi yang berada di wilayah BUMN.
  • SKDU mencakup informasi tentang alamat lengkap usaha, termasuk nama jalan, nomor bangunan, dan kode pos.

5. Syarat Pembuatan NPWP CV

Untuk membuat NPWP untuk perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap), ada beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi. CV adalah bentuk usaha yang memiliki beberapa pemilik atau anggota. Berikut adalah persyaratan untuk membuat NPWP CV:

Syarat Pembuatan NPWP CV

Syarat-syarat Pembuatan NPWP CV:

  • Memiliki Akta Pendirian CV.
  • Mendaftarkan NPWP pemilik CV terlebih dahulu.
  • Membuat Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh seluruh anggota CV yang menyatakan persetujuan untuk mendaftarkan NPWP CV.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat membuat NPWP CV untuk badan usaha Anda.

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda dapat memiliki NPWP yang sah. NPWP sangat penting dalam pemenuhan kewajiban pajak dan menjalankan usaha secara legal di Indonesia.


Search This Blog

close